BINJAI - Pemko Binjai telah menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pembentukan  dan Susunan Perangkat Daerah Kota Binjai, dalam rapat paripurna DPRD  yang berlangsung di gedung dewan, Senin (26/9/2016) kemarin.

Wali Kota Binjai, M Idaham mengatakan, pembentukan Perda tersebut dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah  dimana pasal 3 ayat (1) tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah  ditetapkan dengan Perda.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan signifikan  terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.

“Dengan ditetapkannya perda tentang pembentukan dan susunan  perangkat daerah Kota Binjai, diharapkan  penataan perangkat daerah dapat menghasilkan perangkat daerah yang mampu mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan struktur dan fungsi  yang efektif, efisien dan rasional sesuai kemampuan daerah masing–masing, “ kata Walikota M Idaham, yang ditulis Selasa (27/9/2016).

Setelah nota penjelasan Wali kota, rapat paripurna berikutnya akan mendengarkan pandangan fraksi dan jawaban dari pihak eksekutif. Walikota  berharap agar  pembahasan  ranperda   dapat berjalan baik dan lancar  hingga akhirnya dapat disetujui  menjadi perda.

Dalam rapat paripurna sendiri, dipimpin wakil ketua DPRD M Sazali, yang dihadiri anggota dewan  dan kepala SKPD,  dengan agenda nota penjelasan  oleh Walikota Binjai  M Idaham diwakili Sekda Elyuzar Siregar.