MEDAN - Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB) BPJS Kesehatan, dr Ramlan Sitompul mengakui, pihaknya banyak mendapatkan laporan terkait keluhan dari pasien BPJS kesehatan. Keluhan yang masuk, kata Ramlan, pelayanan yang diberikan sering dibedakan antara perserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum. "Masih ada lagi klinik yang membedakan (pemberian pelayanan kesehatan) antara peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum," ujar Ramlan, Selasa (20/9/2016).

Selain itu, sambung Ramlan, pihaknya juga menerima laporan terkait layanan yang diberikan dokter dan proses menunggu obat yang cukup lama. "Harus menunggu lama hingga berjam-jam, padahal seharusnya itu tidak perlu," jawabnya.

Oleh karena itu, Ramlan mengharapkan jika provider tidak sanggup atau tidak mau memberikan pelayanan sesuai MoU dengan BPJS kesehatan, maka tak perlu jadi provider lagi.

"Tidak jarang pula ICU di rumah sakit provider yang terkesan tidak mau menerima pasien BPJS Kesehatan. Padahal, BPJS sudah melakukan pendekatan dengan rumah sakit dengan memberikan poin-poin kesepakatan. Jadi, ketentuan ini harus dilaksanakan," pungkasnya.