MEDAN - Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara terus mendorong agar BPJS Kesehatan bekerja sama dengan dinas kesehatan selaku pemberi izin fasiltas pelayanan kesehatan (Fasyankes) provider. Dengan begitu, instansi kesehatan itu juga mengetahui dan dapat menindak provider yang tidak menjalankan program pemerintah.

"Idealnya, provider yang nakal itu harus ditertibkan dan dilakukan pemutusan (hubungan kerja sama)," kata Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi Syahputra Siregar, Selasa (20/9/2016), kepada wartawan.

Dengan adanya keluhan pasien terhadap provider, kata Padian, sebenarnya memberikan pengaruh buruk terhadap instansi BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan harus ambil sikap tegas apabila ada sejumlah rumah sakit dan klinik provider yang tidak menjalankan tanggung jawabnya.

"Pengaduan ke LAPK juga cukup banyak. Tetapi memang, pengaduan itu bentuknya hanya pengaduan informal saja," katanya.

Makanya, dirinya juga berharap agar BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan dinas kesehatan selaku pemberi izin fasiltas pelayanan kesehatan (Fasyankes) provider. Dengan begitu, instansi kesehatan itu juga mengetahui dan dapat menindak provider yang tidak menjalankan program pemerintah.

"Meskipun begitu, BPJS Kesehatan birokrasinya juga kerap dikeluhkan. Karena akses di BPJS sangat sulit," tandasnya.