MEDAN - Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Syampurno Pohan, banyak ditemukan Gerai Indomaret dan Alfamart di Medan yang menyalahi izin fungsinya dikarenakan sebelumnya merupakan bangunan biasa.
"Yang saya ketahui, Indomaret dan Alfamart yang ada dilapangan adalah dulunya rumah tempat tinggal kemudian dirubah fungsinya menjadi toko," jelas Syampurno disela-sela keterangannya dalam rapat Pansus LPJ Tahun 2015. Selasa. (20/9/2016).

Itulah yang terjadi di lapangan, banyak gerai Indomaret dan Alfamart menyalahi izin fungsi bangunannya. "Kalau penindakan atau pembongkaran tidak bisa kita lakukan. Hanya saja kita menyurati dan tetap menghimbau mereka untuk melakukan perubahan izin fungsinya dari bangunan tersebut,"ungkapnya.

Terkait jumlah gerai Indomaret dan Alfamart di Medan yang menyalahi izin fungsi. Syampurno tidak bisa menjelaskan. "Kalau jumlahnya harus lihat data dulu," tutupnya.