MEDAN - Anggota DPRD Medan dari Komisi D meminta pihak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota supaya segera membongkar pagar tembok beton di bibir sungai Babura Jalan S Parman Gg Soor Lingkungan VII Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Petisah. Sebab, pagar beton milik pengembang Cambriedge terbukti tidak memiliki izin maupun rekomendasi dari Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera. “Pemko Medan melalui Dinas TRTB harus berani membongkar pagar beton karena tidak memiliki izin. Pendirian pagar beton persis di bibir sungai jelas sudah menyalahi ketentuan yakni 15 meter dari pinggir sungai tidak boleh berdiri bangunan dan disebut garis sempadan sungai,” tegas Anggota Komisi D DPRD Medan Daniel Pinem saat melakukan peninjauan lapangan ke sungai Babura, Selasa (13/9/2016).

Kata Daniel, berdirinya pagar beton di bibir sungai Babura dipastikan akan mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga berdampak banjir. Kendati masih tahap pendirian pagar, Daniel mensinyalir pihak pengembang akan mendirikan bangunan dan harus disiasati.

“Pemko Medan diminta serius menyikapi kondisi ini karena dikuatirkan akan berdampak buruk soal penanganan banjir. Pemko harus tegas menegakkan aturan. Kita tidak sepakat hukum itu tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Artinya, bangunan milik masyarakat kecil yang menyimpang sedikit langsung diratakan, sementara bangunan milik pengembang yang menyalah tidak ditindak. Situasi ini yang sering terjadi di Medan, ” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.

Selain itu, Daniel juga berharap agar BWS Sumatera proaktif melakukan pengawasan terhadap bangunan yang berdiri dipinggir sungai. Pengawasan dan sosialisasi harus terus dilakukan menghindari pendirian bangunan yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan H Jumadi mempertanyakan alas hak pendirian pagar beton dan kemilikan yang disebut sebut dikuasai pihak Cambridge.

Jumadi mengatakan karena lahan merupakan jalur hijau dan sebelumnya ditempati warga tidak mungkin memiliki surat sertifikat tanah. “Jika pihak Cambriedge memiliki sertifikat tanah, pantas dipertanyakan dan dimungkinkan untuk pidana, “ sebut politisi PKS ini.