MEDAN - Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam LSM Teropong Demokrasi Indonesia (Torpedo) berunjuk rasa ke Gedung Pemprovsu dan meminta Gubernur Sumatera Utara, T Erri Nuradi membatalkan mutasi guru dan kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Labuhanbatu yang baru dilantik. Menurut mereka, pelaksanaan mutasi tersebut telah melanggar UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di mana salah satu poinnya yakni tidak diperkenankan melakukan mutasi/perpindahan personil yang beralih urusannya di internal provinsi dan kabupaten/kota dan pengalihan barang milik daerah, baik antar pengguna barang atau kuasa pengguna barang sebelum adanya penyerahan barang milik daerah.

"Mutasi tersebut juga melanggar Surat Edaran Pemprovsu No. 800/11741/BKD/IV/2016 tertanggal 14 Juli 2016 tentang imbauan untuk tidak melakukan pemutasian fungsional guru dan tenaga pendidikan SMA dan SMK," teriak Koordinator Aksi Asril, Selasa (13/9/2016) di luar gedung Pemprovsu.

Selain membatalkan mutasi kepala sekolah, mereka juga Pemprovsu melakukan sosialisasi dan memanggil seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk mendukung UU No. 23 tahun 2014 terkait Pemda. "Kami mendesak para kepala daerah untuk mematuhi surat edaran Mendagri No. 120/5935/sj tanggal 16 Oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala BKN Pusat No. 1 tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan PNS daerah kabupaten/kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga pendidik menjadi PNS Provinsi," sambung Ketua LSM Zainuddin Limbong.

Dia mengharapkan, dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu jangan terkontaminasi kepentingan elit politik. "Kami minta Gubsu bertindak tegas dan memberikan sanksi terhadap Bupati Labuhanbatu," tambahnya. Aksi LSM Torpedo diterima oleh Plt Staf Ahli Bidang Pendidikan Noval dan Perwakilan BKD Ahmad Sofyan Siregar. Mereka bersama pihak inspektorat Pemprovsu, berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil Bupati Labuhanbatu terkait mutasi kepala sekolah tersebut.