JAKARTA - Imigrasi Batam mengungkap jaringan prostitusi yang ditengarai dilakukan para Warga Negara Asing (WNA) yang mengungsi dan mencari Suaka di Kepulauan Riau.

Hal tersebut terungkap karena adanya pengaduan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh pihak Imigrasi Batam.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui pres rilisnya kepada GoNews.co membeberkan pengungkapan jaringan WNA yang terlibat prostitusi tersebut.

Kasus pertama kali terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya anak muda warga negara asing yang sering berolahraga di suatu pusat kebugaran bersama dengan seorang wanita indonesia. Informasi lain juga diperoleh adanya kecelakaan mobil dimana mobil tersebut ditinggal oleh pemiliknya. Ternyata mobil tersebut diketahui disewa oleh anak muda warga negara asing, digunakan untuk melakukan hubungan seks.

Dari hasil pengembangan informasi ini, diperoleh keterangan bahwa WNA tersebut adalah pengungsi dan pencari suaka Warga Negara Afghanistan serta Pakistan.

Berikut ini adalah nama-nama WNA dan asal negaranya berdasarkan data dari Dirjen Imigrasi kepada GoNews.co, Rabu (07/09/2016) malam.

Mereka yang berhasil diamankan adalah, MH alias J asal Afghanistan berusia 17 tahun, MYA asal Afghanistan 19 tahun, MBH Afghanistan 15 tahun, JMN Afghanistan 34 tahun, dan MIS yang juga asal afgansitan berusia 22 tahun.

Kemudian hasil pengembangan tim Imigrasi juga berhasil mengamankan, MZA asal Afghanistan 37 tahun, MA Afghanistan 20 tahun, AH Afganistan 24 tahun, MA Pakistan 26 tahun dan FH Afganistan 20 tahun.

Dalam pemeriksaan mereka mengakui bahwa selama di Batam, para pengungsi ini bralih profesi sebagai gigolo yang dijual oleh seorang mucikari (WNI) berinisial BS (Lk/ 35thn) yang ditawarkan terhadap para wanita dan laki-laki Indonesia dengan tarif sebesar Rp20 juta.

Saat ini WNA pengungsi dan pencari suaka yang berprofesi sebagai gigolo tersebut telah diamankan di ruang-ruang detensi yang ada di Kantor Imigrasi Batam. Adapun WNI yang menjadi mucikari telah diproses oleh Polres Barelang dan dikenakan wajib lapor dengan sangkaan melanggar UU Perlindungan Anak. ***