MEDAN - Polresta Medan melakukan gelar perkara terkait aksi "koboi" yang dilakukan seorang oknum PNS Pemko Medan berinisial TS,‎ di Satlantas Polresta Medan, Selasa (6/9/2016) kemarin. ? ? ? Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Medan kompol Fahrizal menuturkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas aksi koboi yang mengakibatkan seorang pemuda bernama Alamsyah (18), mengalami tiga luka tembakan.

"Saat ini kita lagi gelar perkara. Jika cukup unsurnya kita lakukan penahanan. Yang bersangkutan kita persangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal dalam Undang-Undang Darurat, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata, dimana ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Fahrizal saat dikonfirmasi GoSumut, Rabu (07/09/2016).

Lebih lanjut Fahrizal mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika TS memiliki senjata Airsoftgun setelah bergabung dengan salah satu klub menembak yang ada di Kota Medan. Tetapi, ia belum dapat memastikan apakah senjata tersebut memiliki ijin atau tidak.

"Kalau izinnya itu di bagian Intel dan Keamanan. Kita belum tahu, masih kita periksa. Tapi TS merupakan anggota klub menembak Sena Shooting Club," terang Fahrizal.

Sebelumnya, aksi tembakan yang dilakukan oknum PNS tersebut, setelah tertipu oleh seorang calo saat melakukan pengurusan SIM. Akibatnya, salah seorang pemuda Alamsyah (18) terluka dibagian tubuhnya. Alamsyah ditembak ketika mencoba melerai pertikaian antara oknum PNS itu dan kakaknya Bayu Syahputra, yang diketahi seorang calo.