MEDAN - Agar penerapan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat berjalan dengan baik, Pemerintah Kota Medan diminta untuk menggelontorkan dananya yang ditampung dalam APBD tahun 2017. Hal itu disampaikan Koordinator Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK Syahputra Harianda, Rabu (24/8/2016) sore. OK juga menyoroti bahwa Perda KTR ini sudah berjalan di tahun kedua ini. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pemerintah kepada pelanggar yang menyalahi Perda KTR itu.

“Perda sudah dua tahun. Sosialisasi tidak pernah habis (dilakukan). Jadi sekarang tinggal
penegakan hukumnya saja,” kata OK Syahputra.

Dia mengaku, masyarakat banyak bertanya kepada mereka tentang ketegasan perda ini. “Sudah berjalan dua tahun, tapi kenapa penindakannya tidak ada? Itu yang sering kita dengar di masyarakat. Untuk itu, APBD 2017 diharapkan dapat menampung untuk kegiatan ini,”
pintanya.