JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin, mengaku prihatin atas kinerja Dirjen Pajak dalam hal menyangkut Tax Amnesty. Keprihatinan Akom tersebut disebabkan beberapa hal yang dianggap belum maksimal.

"Jujur kita akan evaluasi, pertama soal sosialisasi, saya pandang sampai saat ini masih kurang berhasil, kurang gencar dan kurang menyebar ke seluruh lapisan pengusaha, baik kecil, menengah maupun besar," ungkap Akom, Selasa (23/08/2016) sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dengan kurangnya sosialisasi ini kata Akom, membuat kesadaran para wajib pajak yang akan menggunakan kesempatan untuk amnesty kurang didapatkan. "Untuk itu saya minta Dirjen Pajak agar bekerja lebih keras lagi, jangan sepele dengan sosialisasi ini," ujarnya.

Kedua, kata Akom, dirinya juga mengimbau agar para pengusaha, benar-benat memanfaatkan kesempatan pengampunan pajak tersebut. "Pengampunan ini cuma sekali, sampai Maret tahun depan, tolong gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena jika tidak, bulan April nanti bakal dikenakan denda 200% per April tahun 2017," bebernya.

Negara, dalam hal ini DPR kata Akom, pihaknya bersama pemerintah, sudah membuat Undang-undangnya, untuk itu diharapkan para pengusaha sudah diampuni melalui UU tersebut. "Kesempatan ini harus dipergunakan, jangan disia-siakan begitu saja," tegas Akom.

"Kita, pimpinan DPR juag akan minta Komisi 11 agar segera melakukan dengar pendapat dengan pemerintah, dalam hal ini menteri Keuangan, guna menindaklanjuti hal ini," pungkas Akom. (***)