MEDAN - Kasus penganiyaan yang dilakukan oknum TNI AU Lanud Soewondo, yang mengakibatkan dua jurnalis di Medan terluka, yakni Andri Syafrin dari MNC TV dan Arai Argus dari Tribun Medan, akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Didampingi oleh puluhan pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, akan melaporkan sejumlah oknum TNI AU ke POM AU, pada Kamis (19/08/2016).

"Setelah berembuk bersama keluarga korban. Kita akan membuat laporan ke POM AU hari ini sekitar jam 10.00 WIB pagi," kata M Irsad Lubis ketua TPM kepada GoSumut.

Irsad menerangkan, dengan laporan tersebut, diharapkan pihak POM AU memproses oknum TNI AU yang brutal melakukan penganiyaan terhadap dua jurnalis tersebut. Dan selanjutnya laporan tersebut diharapkan dapat dibawa ke peradilan Militer di Medan.

"Kami berharap laporan kita diproses dan disidangkan di peradilan Militer dengan hukuman sepantasnya dengan pemecatan. Kalu itu bisa, kenapa tidak dipecat," terang Irsad.

Menurutnya, dengan berjalannya proses hukum tersebut, dapat memberikan efek jera kepada oknum TNI AU, agar tidak semena-mena melakukan pemukulan dan penganiyaan terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan ketika bentrokan terjadi.

"Wartawan itu bertugas dilindungi dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, kenapa wartawan harus menjadi korban penganiyaan oknum. Makanya, kita laporkan kasus ini," tegasnya lagi.

Selain itu, Irsas juga akan melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM dan mengajak Komnas HAM turun ke Medan untuk melakukan investigasi dan pengusutan kasus kebrutalan oknum TNI AU kepada masyarakat Sari Rejo dan dua wartawan di Medan.

"TNI itu tugasnya menjaga keamanan negara, bukan menyakiti masyarakat dan wartawan. Ini harus dilakukan upaya hukum agar kedepannya tidak lagi terjadi hal seperti ini," tandas Irsad.