MEDAN - Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Wilayah Sumut, B Ricson Simarmata, mengingatkan masyarakat agar menghindari penggunaan listrik secara berlebihan dan tidak memenuhi standar keselamatan. Hal itu dikarenakan semakin banyaknya peristiwa kebakaran di Kota Medan yang disebabkan korsleting listrik (arus pendek).

“Dari hasil amatan Konsuil, penyebab kebakaran pada umumnya tidak terlepas dari kondisi buruk pada instalasi listrik di rumah atau bangunan. Ia mencontohkan munculnya pemanasan karena beban atau arus pendek yang bisa berujung pada kerusakan insulasi kabel,” tegasnya, Senin (15/8/2016).

Dia mencontohkan beberapa bangunan di Medan yang sudah terbakar karena penataan jaringan listrik tidak sesuai standart keselamatan. Seperti Medan Plaza, Pasar Aksara, Buana Plaza, komplek perumahan dan rumah warga.

Lebih lanjut Ricson mengatakan, jika ingin mengaudit instalasi listrik harus pada instalatir resmi yang memiliki sertifikat laik operasi (SLO). Pemilik bangunan gedung, baik pemerintah, swasta, industri, perhotelan, plaza, perbankan, atau rumah dan toko (ruko) juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.

Terlebih dalam Undang-undang (UU)nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan, setiap orang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Proses memasang, mengubah, menambah, dan merehabilitasi instalasi listrik yang dikerjakan pihak tidak berwenang atau bukan ahlinya tidak dibenarkan. Proses itu harus dikerjakan oleh intalatir resmi yang mengerti tentang standar persyaratan umum instalasi listrik (PUIL) 2000,” pungkasnya.