MEDAN - Meskipun izin pengelolaan Pasar Peringgan Medan oleh PT Triwira Loka Jaya sudah habis per (23/5/2016) lalu, pantauan GoSumut, Jumat (12/8/2016) aktivitas jual beli di pasar yang berada di Kecamatan Medan Baru tetap normal seperti biasanya.

Beberapa pedagang yang berjualan sampai ke badan Jalan DI Panjaitan mengaku tidak tahu menahu dengan masa kontrak pengelola Pasar Peringgan dengan Pemko Medan.

"Bagi kami yang penting masih bisa berjualan dan mendapatkan hasil dari usaha kami. Kalaupun Pasar Peringgan berganti pengelolanya, kami yang berjualan agar tidak jadi korban," kata salah seorang pedagang.

Aktivitas di pasar tradisional ini tetap berjalan dan sepertinya pedagang tidak perduli dengan permasalahan kontrak pengelola dengan Pemko Medan. Pedaganag hanya berharap diberi kesempatan untuk berusaha dan bisa mendapatkan hasil untuk mencukupi kebutuhan mereka. Pasar tradisional ini juga memudahkan warga yang ingin berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Seperti diketahui, pada Senin (8/8/2016) lalu, perwakilan Triwira Loka Jaya Helmy Siregar, sudah memnyampaikan jika pengelolaan Pasar Peringgan tidak akan di perpanjang lagi.

"Kita sudah menyurati Pemko Medan untuk memperjelas status kita sebagai pengelola, kalau Pemko Medan sudah memproses status kita, maka kita akan mundur dan tidak memperpanjang pengelolaan Pasar Peringgan Medan," terangnya.