MEDAN - Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menyidangkan Binca Wardani Lubis (BWL) dan Desi Nurul Fitri (DNF) pada kasus korupsi Sekolah Pascasarjana Program Magister Manajemen (MM) USU tahun 2010 yang menelan kerugian Rp6 miliar di Pengadilan Tipikor, JalanKejaksaan, Senin (8/8/2016). Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Djaniko Girsang, Hakim anggota Merry Purba, dan Elias Silalahi, dalam mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni Nazarudin dan Nasir. Dalam keterangannya, Nazarudin selaku Sekretaris Program MM yang juga atasan terdakwa BWN dan DNF, menyangkal adanya keterlibatan dirinya dalam penyelewengan biaya uang kuliah yang mengakibatkan defisit anggaran mencapai Rp 6 miliar yang melibatkan bawahannya di instansinya.

Nazaruddin menuduh dua terdakwa menerima uang pembayaran kuliah namun tidak ditransfer ke bank. Begitu juga dengan cap stempel disalahgunakan pelaku untuk mengurus penggelapan bukti slip setoran sebagai syarat agar dapat mengurus Kartu Rencana Studi (KRS).

“Tidak benar yang mulia saya menggunakan stempel untuk keperluan seperti itu, justru stempel selalu ada di kantor untuk keperluan administrasi,” katanya.

Sementara Nasir selaku Ketua Bagian Tata Usaha (Kabag TU) dalam kesaksiannya mengatakan terdapat data mahasiswa yang digandakan dalam pembayaran uang kuliah. Bahkan ada mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah yang diberikan pada BWN dan DNF namun tidak terdata dalam sistem.

Namun pernyataan kedua saksi tersebut dibantah oleh dua tersangka, BWN mengungkapkan tidak benar adanya uang yang diterima namun tidak ditransfer, begitu juga dengan sejumlah pertemuan yang melibatkan terdakwa dengan pihak mahasiswa. Begitu juga dengan DNF membantah bila telah memanipulasi data absensi mahasiswa.

“Saya merasa tidak pernah melakukan pertemuan dengan pihak TU, begitu juga dengan tuduhan adanya surat permintaan dari saya,” ujarnya.

Sidang ditunda hingga minggu depan yakni Kamis (11/8/2016) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang lain.