MEDAN - Seorang wanita pelaku penculikan terhadap seorang bayi pada Senin sore (01/08/2016), berhasil dibekuk petugas Reserse Kriminal Polresta Medan. Tersangka bernama Evi (36) warga Pekanbaru, Riau ini, nekad menculik bayi yang masih berusia sebelas tahun bernama, Hanisah Saftiani, dengan alasan hanya untuk memilikinya. Menurut ibu korban, Hotmawati Sihombing (38) yang juga warga Pekanbaru, Riau, peristiwa ini berawal saat dirinya berkenalan dengan tersangka pada bulan Juli lalu, yang akan pulang ke Medan kerumah kakaknya untuk pergi berobat. Tersangka yang mendengar hal itu, juga mengaku akan pulang ke Medan, sehingga mereka bersama-sama membeli tiket bus Makmur.

Setibanya di stasiun bus Makmur, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Medan, korban kehilangan salah satu sandal miliknya di dalam bus. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban mencari sandalnya dan meminta anak korban untuk digendongnya. Saat itulah, tersangka Evi membawa kabur anak korban yang masih berusia sebelas bulan tersebut.

“Ya sudah, cari sandalnya dan anakmu biar aku gendong. Setelah hampir tiga menit mencari sandal, tiba-tiba pelaku dan anaknya sudah tidak ada, dan pelaku kabur membawa anaknya dengan becak bermotor,” ujar korban sembari meniru perkataan korban.

“Aku baru kenal seminggu dengan tersangka, dan dia mengaku warga Binjai. Selama sebelas hari anakku hilang diculik tersangka” tuturnya lagi.

Atas peristiwa ini, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak.

Sementara, menurut Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, penculikan ini terjadi pada tanggal (18/7/2016). Kemudian petugas yang sudah mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan.

"Pada tanggal (30/7/2016), petugas menemukan bayi korban di daerah Pancurbatu. Setelah dicocokkan memang benar kalau bayi tersebut korban penculikan. Tersangka yang sudah kehabisan uang, mencoba menjual bayi yang diculiknya, dan kemudian petugas melakukan penyamaran dengan maksud ingin memiliki bayi malang tersebut dengan imbalan sejumlah uang,” kata Mardiaz.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta medan. “Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” tutup kapolresta medan tersebut.