MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) Kepala Lingkungan (Kepling) ogah melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepling, karena tiga instansi Pemko Medan bagian hukum, Tata Pemerintahah (Tapem) dan Otonomi Daerah (Otda) tidak hadir dalam rapat lanjutan yang dilaksanakan, Senin (25/07/2016) di ruang Badan Anggaran. "Saya meminta rapat ini dibatalkan saja. Saya melihat instansi yang diundang tidak hadir di sini," jelas Anggota DPRD Hendrik Halomoan Sitompul dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Kepling, Robby Barus.

Handrik mengatakan, ketidak hadiran instansi terkait jelas sangat merugikan Pansus dimana pembahasan Ranperda membutuhkan masukan-masukan yang konkrit. Lebih lanjut Politisi Demokrat ini juga mempertanyakan kehadiran perwakilan dari Bagian Humas Pemko Medan. "Saya juga mau tanya yang hadir dari Bagian hukum itu sebagai apa," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD lainnya,  Muhammad Yusuf Abdul Gafur. Dimana pembentukan Pansus Kepling ini dikarenakan adanya kekhawatiran permasalahan Kepling di masyarakat.

"Dengan Ranperda ini kita tidak ingin Kepling jangan sampai turun temurun, kemudian masalah umur juga harus menjadi perhatuan. Kita ingin membenahi, selama ini sudah bagus," jelasnya.

Sementara itu, ketua Pansus Kepling Robby Barus mengatakan pihaknya kecewa dengan tidak datangnya sejumlah instansi yang diundang dalam rapat pansus tersebut.

"Kita juga kecewa, dari informasi ketidakhadiran Bagian Hukum, Otda dan Tapem karena ada rapat ASN," jelasnya.