BANDA ACEH – Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Inf Machfud, kembali menegaskan bahwa setiap anggota TNI yang terlibat dalam penyebaran dan penyalahgunaan narkoba akan dipecat. Pernyataan tersebut ditegaskan Kapendam, terkait kasus oknum anggota TNI berinisial Praka SU dari Kesatuan Yonif 113/ Jaya Sakti. Ia kedapatan mengawal seorang bandar narkoba asal Bireuen, bersama barang bukti 10 kilogram sabu di Kabupaten Batubara, Sumut.

“Informasi tersebut benar, dan saat ini sedang diperiksa di Pomdam I Bukit Barisan,” kata Kolonel Machfud, Kamis (21/7/2016).

Bila terbukti, lanjutnya, yang bersangkutan akan dipecat dari dinas militer. Instruksi itu merupakan perintah Panglima TNI. “Saat ini masih dalam pemeriksaan, jadi belum bisa kita buktikan. Namun bila terbukti tetap kita diberhentikan dari dinas militer,” tegasnya.

Kolonel Machfud, menjelaskan, selama ini pihaknya terus melakukan tes urine kepada setiap prajurit TNI, untuk pencegahan narkoba, bekerja sama dengan BNN Aceh. Beberapa waktu lalu bahkan sudah dilakukan tes urine, namun nihil prajurit yang terbukti menggunakan narkoba.

Oknum TNI Praka SU dan bandar sabu atas nama Rijal, 42 th, asal Bireuen, ditangkap oleh Bareskrim Polri di SPBU Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumut.