BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, menangkap seoarang pelajar berinisial Mr (18), warga Gampong Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis (9/6/2016) karena nelakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 13 tahun, warga gampong kecataman setempat. Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Unit PPA Polresta Banda Aceh, karena anaknya dibawa pelaku dan tidak pulang selama 2 hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladdin mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pencabulan terjadi di daerah Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

"Korban pergi dari rumah bersama pelaku sejak beberapa dan tidak pulang ke rumah, hingga orangtuanya melaporkan hal ini ke unit PPA," ujarnya.

Ia juga menambahkan, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa sudah berhubungan badan layaknya suami istri bersama pelaku.

"Kasus ini masih ditangani unit PPA Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyilidikan lebih lanjut," tutupnya.