BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni An (50) yang berprofrsi supir mobil angkutan barang di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, pada Kamis (9/6/2016) pukul 11.30 WIB siang, saat sedang mangkal di pangkalannya menungu sewa.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Supriadi mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan orangtua korban yang mengaku anaknya dicabuli pada tanggal 1 Juni lalu, saat mereka sedang mengangkat barang pindahan rumah dengan menyewa mobil angkut barang miliknya.

"Korban berumur (10) warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid raya, Aceh Besar, mengaku kepadanya ibunya bahwa pelaku telah berbuat kurang sopan terhadap korban. atas laporan inilah, pelaku kita tangkap siang tadi di tempat mangkalnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Supriadi.

Saat ini tersangka warga Gampong Lueng Bata, Banda Aceh, masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.