MEDAN – Dua unit papan reklame di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat dibongkar Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan. Namun tim terpadu hanya bisa membongkar satu papan reklame yang berukuran lebih kecil, sedangkan satu papan reklame gagal ditumbangkan karena kurangnya alat pendukung.

Hal itu diungkapkan Kabag Humas Pemko Medan Budi Hariono kepada Gosumut.com ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Sabtu (4/6/2016).

Dijelaskan, papan reklame yang berhasil dibongkar pada Kamis (2/6/2016) itu jenis baliho berukuran 4 x 16 meter. Posisi papan reklame yang berisi iklan promosi salah satu plaza bangunan itu berdiri persis di tengah median Jalan Guru Patimpus, persis depan Perkuburan Muslim.

Dikatakannya, pada pembongkaran yang dipimpin Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan didampingi Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang, Indra Siregar menegaskan, letak papan reklame itu tidak diperkenankan dan melanggar peraturan.

“Kita sudah mengingatkan pemilik papan reklame agar segera membongkar sendiri. Lantaran tidak dilaksanakan, makanya kita bongkar paksa. Pokoknya semua papan reklame yang menyimpang dan melanggar peraturan akan kita tertibkan," kata Budi mengutip pernyataan Syampurno.

Selanjutnya tim terpadu melanjutkan pembongkaran papan reklame yang lebih besar lagi, persisnya di depan Jalan Pepaya. Namun pemotongan papan reklame jenis billboard dan berukuran lebih kurang 6 x 12 meter gagal dilaksanakan, sebab mobil crane yang ada tak dapat menjangkau papan reklame karena memiliki ketinggian sekitar 18 meter dari permukaan jalan. ***