MEDAN - Petugas unit luar subdit III Ditreskrimum Poldasu menangkap seorang oknum debt collector sebuah perusahaan pembiayaan berinisial Syaf alias ij (39 tahun) pada tanggal 26 Mei 2016 sekira pukul 15.30 WIB penduduk jalan Setia budi Pasar II Komplex TPI Blok A 41 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan jalan Merica Raya No.111 Kelurahan Simalingkar Kecamatan Medan Tuntungan setelah menipu konsumennya yang bernama Nurul Qomari Miraja.

Tersangka ditangkap dari rumah korban di Jalan Yos Sudarso Simpang Km 12,5 Kelurahan Titi papan Kecamatan Medan Deli dengan menyalah gunakan tugasnya sebagai penagih hutang atau debt collector dari PT. SMS Finance Jalan Kartini kota binjai dengan cara menagih uang setoran credit mobil Toyota Corolla dengan no polisi BK 1046 ZJ milik korban yang bernama Nurul Comari Miraja, namun uang cicilan tersebut tidak pernah di setorkan oleh tersangka ke Perusahaan tempat TSK bekerja selama 2 tahun.

Dari TKP petugas yang dipimpin kompol Syafrijal Asrul, SH menyita beberapa alat bukti antara lain empat lembar kwitansi palsu dan surat keterangan dari DITLANTAS. Untuk penyidikan lebih lanjut, TSK bersama dengan alat bukti di boyong menuju komando DITRESKRIMUM Polda Sumut.