MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Kota Medan Lahum SH menegaskan begi PNS di jajaran Pemko Medan yang tidak melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) akan diberikan tindakan hukuman disiplin. Tidakan disiplin yang diberikan nantinya berupa disiplin ringan yakni penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat dan hukuman disiplin berat


"Kita tidak main-main dalam masalah ini," tegas Lahum kepada Gosumut.com, Sabtu (28/5/2016) melalui telepon selularnya.

Disebutkan, pihaknya mewakili Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi telah mengambil sumpah terhadap 103 orang PNS di jajaran Pemerintah Kota Medan pada Selasa (24/5/2016) kemarin lalu di Balai Kota Medan. Pengambilan sumpah ini adalah PNS yang selama pengangkatannya belum diambil sumpahnyaserta sisa pengangkatan dari honor menjadi PNS tahun pengangkatan 2005 lalu.

Masih katanya, BKD Kota Medan selama ini masih memberikan toleransi kepada para PNS yang tidak melaporkan SKP, sedangkan untuk 2015-2016 pihak BKD tidak lagi memberikan toleransi dan akan menindak tegas memberikan tindakan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang bagi PNS yang tidak membuat SKP akan diberikan tindakan hukuman disiplin.

“Sampai 2014 kami masih memberikan toleransi, tetapi untuk 2015-2016 PNS yang tidak melaporkan SKP akan ditindak tegas, tidak ada lagi alasan sakit, atau cuti, tindakan disiplin yang dijatuhkan masih berupa disiplin ringan yakni penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat, kita tahu siapa yang tidak melaporkan SKP karena BKD sudah punya aplikasi," tegas Lahum.

Lebih lanjut Lahum meminta kepada PNS yang diambil sumpahnya agar- sumpah dan janji yang dibacakan agar benar-benar dilaksanakan dan dijalankan dalam pelaksanakaan tugasnya, laksanakan tugas dan tangung jawan dengan baik jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku jangan sampai nanti berhadapan dengan tidakan disiplin atau berhadapan dengan hukum.

“Sumpah dan janji ini adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ungkapnya.