LANGKAT - Polisi bersama Badan Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) membekuk tiga orang tersangka penjual kulit dan tulang harimau di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Diketahui, ketiga pelaku tersebut diketahui yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini menjual kulit dan tulang harimau dengan nilai jual Rp 42 juta. Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim dalam keterangannya mengatakanKetiga pelaku bernama Dedi (25), Hendra (25) dan Dedes (28). Mereka warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

"Ketiga tersangka ini menjual kulit dan tulang harimau Sumatera dengan harga jual berkisaran Rp 42 juta," ungkap Mulya, Rabu (25/5/2016) di halaman kantornya.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kulit dan tulang-tulang harimau Sumatera pada Selasa (24/5/2016) lalu.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke lokasi yaitu Dusun Sogong, Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya langsung meringkus ketiga pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti selembar kulit harimau Sumatera berukuran besar yang sudah dikeringkan, sebuah plastik berisikan tulang-tulang harimau Sumatera dan dua unit sepeda motor, masing-masing dengan nomor polisi BK 5520 RN dan BK 6309 IT.

"Kulit dan tulang-tulang harimau Sumatera yang sudah dikeringkan ini dijual seharga Rp 42 juta," ujar Mulya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat. Pengembangan kasus ini tengah dilakukan polisi.