MEDAN- Dua orang perempuan berinisial TW, DN dan empat pria berinisial RS, HS, ES dan SH diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan penodongan dengan kekerasan. Dimana ke enam pelaku berpura-pura sebagai penyedia jasa pijat di kawasan Patumbuk Medan Sumut.

Ke enam pelaku ini biasanya menawarkan jasa pijat ke korban, namun setelah berada didalam ruangan, bukan pijatan yang diterima, malah pelaku meminta sejumlah barang dan harta benda baik itu uang, handphone maupun barang berharga lainya.

Pelaku bahkan tak jarang menggunakan tindakan kekerasan dan mengancam korban dengan sebilah pisau. Dalam modus operandinya, ke enam pelaku saling berbagi tugas, dimana sebagian bertugas menyebarkan browsur disepanjang jalan dan perempatan, sementara sebagian lainya menunggu di salah satu rumah dan berpura-pura menjadi terapis pijat.

Namun operandi ke enam pelaku akhirnya dapat terendus pihak Kepolisian. Aparat Kepolisian dari Polsek Patumbak Medan, Sumatera Utara, yang sudah mendapat banyak laporan dari masyarakat kemudian melakukan penyisiran di wilayah Kampung Lalang, Jalan Gatot Subroto, Jalan Dokter Mansyur, Amplas Medan dan Simpang Alfalah.

Benar saja, di lokasi itulah Polisi berhasil menangkap ke enam pelaku. Berdarkan keterangan Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Pasaribu, pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu (22/05/2016) dan dibawa ke Mapolsek Patumbuk.

"Saat kita lakukan penangkapan beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau dan senjata tajam lain yang sering mereka gunakan untuk menodong korban-korbanya," ungkap Kapolsek.

Karena berupaya melawan itulah Kepolisian terpaksa memberikan hadiah timah panas ke pelaku. "Dalam penyergapan itu, tersangka sempat mengancam petugas, kita ambil tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu dari pelaku. Keenam tersangka ini akan dijerat pasal 363 Ayat 1 4e KUHP," pungkasnya.

Saat ini pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan guna mencari apakah ada jaringan lainya selain ke enam pelaku. ELM)