MEDAN – Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Dispora Sumut) akan membangun pusat olahraga seluas 25 hektar di atas lahan Pemprovsu Jalan Williem Iskandar, Medan Estate. Rencana itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara Baharuddin Siagian usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sarana Prasarana Pemuda dan olahraga Disporasu di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, Kamis (19/5/2016).

Lebih lanjut ditambahkannya, sport centre itu sebagai tempat pemusatan latihan bagi atlet Sumut. Hal tersebut juga merupakan sinyal positif bagi pembinaan cabor yang bisa dilakukan secara berkelanjutan.

“Plt Gubsu telah mencanangkan pembangunan sport centre di lahan eks kantor Gubsu. Apalagi, di kawasan tersebut sudah terbangun Gedung Serbaguna, stadion mini, GOR futsal," ujarnya.

Selain itu akan dibangun gedung boling. Jika ini terwujud ia berpendapat Sumut akan lebih siap ikut di Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

"Rencananya akan bangun wisma di situ, sekaligus didalamnya sarana bagi olahraga indoor. Latihan atlet akan dipantau dan dievaluasi melalui CCTV," katanya.

Selain itu, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara juga mendorong seluruh kabupaten/kota agar menyediakan sarana prasarana olahraga berstandar nasional. Hal itu tentu untuk mendorong bagi peningkatan prestasi olahraga serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Atas nama Provinsi Sumut, saya mengajak seluruh kepala daerah melalui dinas kepemudaaan dan olahraga untuk segera membangun sarana prasarana olahraga berstandar nasional. Karena tanpa sarana yang standar, sulit akan tercapai prestasi,“ ucap Baharuddin.

Dikatakan Baharuddin lagi , dari segi pembinaan tentu tugas dan tanggung jawab Dispora dalam melakukan pembinaan bagi pemuda dan olahraga tentu sangat berat. Apalagi berdirinya Dispora bukan atas dasar Peraturan gubernur, Pemerintah, ataupun walikota/bupati, melainkan berdasarkan undang-undang kepemudaan dan keolahragaan.

"Bagaimana kami membina dan membentuk karakter pemuda agar menjauhkan diri dari perilaku negatif, pintar, cerdas dan jujur. Apalagi kekuatan kita ada di tiga undang-undang. Wajib bagi pemerintah daerah, provinsi dan nasional untuk menganggarkan 20 persen Anggaran Pengeluaran Belanja Negara/ Daerah (APBN/APBD) disalurkan untuk fungsi pendidikan, termasuk olahraga,” terangnya.

Mengingat selama ini peranan Dispora sangat vital di dalam program pemerintah, maka sudah seharusnya olahraga di Indonesia terus digelorakan gaungnya bahkan sampai ke pelosok daerah. Baik itu olahraga pendidikan, prestasi dan rekreasi. Dirinya berujar, fungsi sarana dan prasarana yang dibangun di kabupaten/kota, 50 persen mestinya untuk fungsi sosial.

“Pengutipan PAD dari sarana olahraga seharusnya belum seperti itu. Tapi bagaimana masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Kami juga punya ide bagaimana seluruh pejabat kabupaten kota di tes kebugarannya," ujarnya.

Untuk mewujudkan pembangunan sarana prasarana olahraga, tentu membutuhkan alokasi dana yang tidak sedikit. Namun, ia mengingatkan kepada seluruh peserta untuk membuat program pembangunan sarana tidak semata-mata mengharapkan anggaran penuh dari APBD. (zul)