MEDAN - Terkait protes sejumlah abang pengemudi Betor dan sopir taxi yang memprotes keberadaan taxi Blu Bird mangkal di Jalan Jawa Medan, DPRD Kota Medan menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk turun tangan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Bidang Perhubungan, Landen Marbun kepada GoSumut.com (GoNews Group), Rabu (18/05/2016) siang.

Laden Marbun menegaskan, bila taksi Blue Bird melanggar ketentuan yang sudah disepakati sebelummnya, maka pihak Dishub harus segera menertibkannya, supaya tidak terjadi riak-riak di lapangan.

"Seingat saya ada beberapa poin perjanjian yang disepakati, salah satunya taksi Blue Bird tidak diperbolehkan mangkal di suatu tempat, melainkan berkeliling mencari penumpang. Jika dilanggar berarti menyalahi dan harus ditertibkan," kata Landen saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Masih Menurut Landen Marbun, Dinas Perhubungan Kota Medan segera turun ke lapangan mengecek sejauhmana keberadaan taksi Blue Bird dalam beroperasi, jika melanggar perjanjian segera mungkin ditertibkan. "Sebelum ada reaksi yang berlibahan di lapangan, ya Dishub harus antisipasi," ujarnya.

Mengenai taksi Blue Bird yang mangkal di kawasan Jalan Jawa dan sekitarnya, dan di kawasan mana pun, menurutnya harus ditertibkan, jangan sampai mengganggu pihak lain (maksudnya abang betor dan taksi lokal-red).

"Boleh cari makan tapi jangan sampai ada yang menimbulkan keresahan pihak lain," pungkasnya. (Adw)