MEDAN - Setelah vakum beberapa hari untuk melakukan evaluasi, Tim Terpadu Penertiban, penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame kembali beraksi. Kali ini yang menjadi target pembongkaran adalah gapura besi Kesawan Square di persimpangan Jalan Palang Merah dan Jalan Ahmad Yani.
Pembongkaran itu dilakukan karena gapura tersebut acap kali digunakan sebagai tempat pemasangan papan reklame.
Hal tersebut dibenarkan Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Syampurno Pohan saat dihubungi, Selasa (17/5/2016).
Pembongkaran dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB hingga 05.00 WIB pagi. Turut hadir dalam pembongkaran tersbut, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang, Indra Siregar serta diawasi langsung Asisten Umum Setdakot Medan, Ikhwan Habibi Daulay.
Diceritakan, proses pembongkaran sempat berjalan lambat, sebab petugas kesulitan lantaran keberadaan gapura sangat berdekatan dengan kabel listrik maupun telepon.
"Jika lengah sedikit, tak tertutup kemungkinan kabel-kabel akan putus. Untuk mencegah hal itu tidak terjadi, petugas pun harus berhati-hati memotong bagian demi bagian gapura besi dengan menggunakan mesin las," tukasnya.
Menurut Syampurno, pembongkaran ini dilakukan dalam rangka penertiban papan reklame bermasalah di Kota Medan. “Gapura itu kita bongkar karena selama ini selalu dijadikan media untuk pemasangan papan reklame,” kata Syampurno.
Ketika disinggung mengenai penertiban papan reklame di kawasan Jalan Cemara yang menyebakan terkendalanya proyek pelebaran jalan, Syampurno mengaku tidak ada masalah.
“Seluruh papan reklame di Jalan Cemara sudah kita bongkar seluruhnya. Jadi tidak ada alasan proyek pelebaran jalan terkendala lagi,” ungkapnya. (Adw)
Selasa, 17 Mei 2016 20:55 WIB
Jadi Lokasi Pemasangan Reklame Ilegal, Gapura Kesawan Square Dibongkar
Pembongkaran Gapura di Medan. (Adi Wasgo/ GoSumut.com)
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Gonews Group, Medan, Sumatera Utara |