ACEH SELATAN – Selain Pakaian Dinas Harian (PDH), bisa saja baju seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda corak dan ragam antara satu daerah dengan daerah lain di Indonesia. Di Aceh Selatan, setiap PNS harus memiliki 5 stel baju kerja. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2007 yang diubah dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 dan perubahan ketiga Permendagri nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Disusul surat edaran bupati. PNS di ruang lingkup Pemkab Aceh Selatan wajib memiliki lima pasang baju kerja, kata Kepalabagian Organisasi, Zufan Harijadi, S.STP, Minggu (8/5/2016).

“Secara aturan, Senin-Selasa memakai PDH, Rabu kemeja putih, Kamis dan Jumat Batik. Khusus Aceh Selatan sedikit mengalami perubahan. Senin-Selasa tetap PDH, Rabu kemeja putih dan celana hitam, Kamis Batik. Sedangkan pada hari Jumat, paginya baju olahraga (training) untuk senam. Selesai senam harus diganti dengan baju koko,” papar Zulfan Harijadi kepada GoAceh.co.

Pemakaian baju koko pada hari Jumat, tambah Kabag Organisasi, menselaraskan kondisi daerah Aceh yang melekat dengan Syariat Islam. Artinya, jeda melaksanakan tugas pada siang hari, masyarakat dihadapkan dengan shalat Jumat. “Tidak susah-susah, PNS bisa langsung ke masjid untuk menunaikan shalat Umat. Sedangkan yang lain serupa saja menurut Permendagri,” ucapnya.

Sedangkan baju olahraga atau training hanya digunakan pada saat senam di pagi hari. Usai senam, para PNS dibolehkan pulang untuk ganti baju koko. “Jika PNS jauh rumah maka harus membawa baju ganti. Semua ini diterapkan untuk keserasian dan keseragaman,” pungkasnya. (rad)