ACEH TIMUR - Dua petani asal Dusun Jeuleube, Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, terpaksa bermalam di sel Polres Aceh Timur. Kedua tersangka, ARD (24) dan RZL (45), tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 0,58 gram.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas SH, kepada GoAceh.co, Rabu (4/5/2016) mengatakan, kedua tersangka ditangkap sekira pukul 13.00 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku narkoba yang sedang menunggu pelanggan di sebuah gubuk di pinggir sawah.

“Lalu personil kita menuju ke lokasi tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ARD bersama temannya RZL. Mereka mengunakan sepeda motor Honda Astrea Gren BL 3419 AN," kata AKP Ildani Ilyas.

Dari tangan tersangka, lanjut Ildani Ilyas, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 0,58 gram sabu, satu unit HP merek Evercross, satu unit dompet warna hitam dan satu unit bong (alat hisap, red) yang terbuat dari botol minuman, serta kaca pirek.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibelinya dari Moly (25), warga Desa Punti, Kecamatan Peureulak, dengan harga Rp1 juta. Sebanyak 0,4 gram sabu telah dijual kepada pelanggan.

“Semua barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut,“ pungkas AKP Ildani Ilyas SH. (asr)