PADANG - Sebanyak 185 pulau-pulau kecil di perairan Sumatera Barat, hingga kini punya potensi menjadi tambang uang. untuk itu wilayah pesisir perlu dikelola secara terpadu dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman dan produktif agar diperoleh manfaat dari segi lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Penegasan ini dikatakan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit ketika membuka Sosialisasi Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat di Padang, (02/05/2016).

Wakil Gubernur Sumatera Barat menambahkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) berfungsi sebagai arah pemanfaatan bagi berbagai kegiatan berbasiskan pada sumberdaya wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Selain itu Dengan berada kewenangan di Provinsi, dimana dahulunya kewenangan pengelolaan wilayah pesisir Provinsi dari 4-12 mil, sekarang menjadi 0-12 mil. Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menyusun Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan tahun 2017 nantinya akan diperdakan.

“Penyusunan Zonasi ini mesti Clear dan Clean, dan juga penentuan zonasi mesti memperhatikan jarak, geologis dan keamanan,” ucap Nasrul Abit.

Perda ini sangat penting nantinya karena akan terkait dengan izin-izin yang akan dikeluarkan dalam pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-plau kecil. Karean setiap izin yang kita keluarkan harus sesuai dengan alokasi ruang yang ada di rencana zonasi.

“Kami berharap kedepan kita dapat bekerja bersama dan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri melaporkan kegiatan ini merupakan pertemuan pertama dalam menyikapi Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, selain itu menyikapi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dimana kewenangan Provinsi untuk melakukan zonasi wilayah pesisir dan pulau-plau kecil.

“Beberapa Kab/Kota di Sumatera Barat telah menyiapkan draf perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tapi dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 ini kewenangan berada di Provinsi, sehingga setiap pengelolaan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa diberikan izinnya setelah adanya Perda Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” ucap Yosmeri. (rilis)