ACEH TAMIANG - PT Seumadam dan PT PD Pati masih menerapkan pola dugaan penindasan terhadap pembayaran upah kepada karyawannya yang di bawah standar ketentuan dari Pemerintah melalui Upah Minimum Propinsi (UMP) Aceh 2016. Dua perusahaan yang berkantor di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, itu juga diduga telah mengangkangi Peraturan Gubernur tentang penetapan UMP 2016. Sesuai data base yang berhasil dihimpun GoAceh.co dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang, tentang pembayaran upah karyawan PT Seumadam dan PT PD Pati menyebutkan kedua perusahaan dimaksud hingga kini masih belum menjalankan peraturan yang telah diamanatkan Gubernur Aceh tahun 2016 tentang UMP.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Oki Kurnia SSTP melalui Kabid Pelatihan Dan Ketenaga Kerjaan, Drs Supriyanto didampingi Kasi Hubungan Industrial, Khairul Sugara SH, Kamis 7/4/2016 dikantornya menyebutkan pihaknya telah memanggil pihak Managemen kedua perusahaan tersebut terkait UMP Aceh tahun 2016 yang belum dilaksanakan oleh 2 perusahaan itu.

“Benar, kedua perusahaan itu, yakni PT Seumadam dan PT PD Pati masih belum mematuhi ketetapan Pemerintah Aceh UMP tahun 2016. Kita sudah memanggilnya dan meminta agar mereka segera menerapkan aturan tentang upah sesuai Pergub Aceh tahun 2016 nomor 60 , yang sebesar Rp 2.118.500.00,” ungkap Supriyanto.

Supriyanto menyebutkan bahwa utusan Managemen PT PD Pati berjanji akan memenuhi aturan yang dikeluarkan gubernur Aceh tentang upah. Sedangkan dari pihak PT Seumadam imbuh Supriyanto, perusahaan yang dipimpin ADM bernama Ir Rusli tersebut belum memastikan kapan akan menyanggupi menyelesaikan masalah UMP karyawan.

“PT Pati akan membayar upahkaryawan sesuai UMP  Aceh tahun 2016 secara rapel atau berlaku surut yang dibayarkan pada April 2016 ini. Kita tunggu aja pelaksanaannya, ada atau tidak di bulan April ini. Tetapi kalau di PT Seumadam belum ada kejelasan secara pasti. Katanya sedang dilakukan musyawarah dengan pihak karyawan melalui SPSI setempat,” sebut Khairul Sugara.

Kedua pejabat Dinsosnakertran Kabupaten Aceh Tamiang  tersebut mengaku telah lama mensosialisasikan tentang UMP Aceh ke dua perusahaan itu. Tetapi sampai hari ini kedua PT dimaksud belum juga mematuinya.

”Apalagi kalau PT Seumadam, walaupun scurity jaga mengetahui kita dari unsur Pemerintah datang untuk bertemu Pimpinannya tetapi para scurity terus aja berusaha melindungi pimpinannya untuk bisa dijumpai kami. Berbagai dalih dikeluarkan scurity agar kami gagal menemui pimpinannya. Sulit sekali untuk bisa bertemu ADM nya,” jelasnya. (par)