TELUKKUANTAN - Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap JH alias Jimmy (36) warga Bandar Buat RT/RW 05/18 Luki Padang Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/2/2016) lalu di Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

Mendapat laporan itu, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tepat pukul 18.30 Wib, polisi menangkap Jimmy dan menemukan satu paket plastik bening yang berisi butiran kristal.

"Setelah ditangkap, kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga sabu-sabu," ujar Edy melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Rabu (3/2/2016) pagi di Telukkuantan.

Barang haram tersebut, lanjut Musabi, disimpan tersangka di kantong celana jeans pendek dekat kantong kecil sebelag kanan.

"Sekarang tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Musabi.***