PEKANBARU - Sengketa perselisihan perhitungan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi kembali disidangkan.

"Sengketa Pilkada Kuansing masuk pada tahap sidang pemeriksaan saksi dari pemohon, termohon dan terkait," papar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir kepada GoRiau.com, Senin (1/2/2016) di Pekanbaru.

Agendanya, sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan dilangsungkan pukul 13.30 WIB - 16.30 WIB.

"Senin siang ini dimulai sidang, pukul setengah dua sampai setengah lima. Bisa disaksikan juga di Vicon Universitas Riau, Gobah," ucap Ilham.

Gugatan Kabupaten Kuansing merupakan satu-satunya gugatan yang berlanjut dipersidangan MK. Sementara, 7 kabupaten/kota di Riau lainnya yang ikut melayangkan gugatannya telah ditolak oleh MK. Ketujuh kabupaten/kota tersebut ialah Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu dan Siak. ***