RENGAT- Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Riau, Jumat (18/12/2015) sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,67 gram yang diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Barang haram berbentuk kristal itu masuk ke Inhu melalui jalur darat mengguanakan bus. Sepasang tersangka yang diduga berprofesi sebagai pengedar sabu berhasil diamankan polisi.

"Tersangkanya adalah DS Br Situmorang (30) dan KS (17). Kedua tersangka merupakan warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, kabupaten Labuan Batu, Sumut," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Jumat, (18/12/2015) malam via selulernya.

Disebutkan Yarmen, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan ada seorang perempuan dengan ciri tertentu diduga pengedar narkoba jenis sabu yang turun di Pematang Reba Inhu dari Sikampak Sumut, tepatnya di Jalan Lintas Timur Pematang Rena tepat didepan Toko Serangkak Jaya.

Dari informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Costa S.M Siahan dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Begitu tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), ternyata benar adanya seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi sesuai dengan yang diinformasikan berada dilokasi itu.

Saat diperiksa, perempuan itu mengaku bernama Dewi, dia datang dari Medan tidak sendirian, melaikan bersama seorang laki-laki yang mengaku inisial KS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus/paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 26,67 gram.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti berupa 8 paket sabu serta 1 unit HP android sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Inhu," pungkas Yarmen menjelaskan.***