MEDAN - Cari modal untuk merantau ke Aceh, Agustaman (45) dan Yeni Farida Nadeak (25) nekad mencuri sepeda motor. Mereka mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 5890 ABY milik Iwan Sutoyo yang terparkir di pinggir Taman Ahmad Yani yang berada di Jalan Sudirman, Medan. Pasangan suami istri yang nikah siri ini pura-pura joging (lari-lari kecil) di Taman Ahmad Yani. Selagi joging, pasangan ini memantau sepeda motor yang hendak mereka curi. Setelah memantau korbannya sudah jauh dari tempat parkir sepeda motor, pasutri ini langsung mencurinya.

Di Mapolsek Medan Kota, Agus mengatakan ia telah menjual sepeda motor tersebut ke seseorang yang kerap ia panggil abang yang berada di Sunggal.
"Motor itu saya jual Rp2 Juta. Uang itu kami gunakan untuk biaya hidup selama merantau di Aceh," kata Kapolsek Medan Kota, Ronald Sipayung, Senin (14/12/2015).

Penangkapan pasutri ini dilakukan polisi berdasarkan LP/1941/K/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 lalu.

Dari hasil lidik dan sejumlah saksi, polisi pertama kali berhasil menangkap Yeni di Jalan Puri, di warung nasi. Dan dari hasil pnegembangan, polisi berhasil menangkap Agus di rumah kost mereka di Jalan Puri Medan.***