RENGAT- Diduga lakukan pelanggaran pemilu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Batang Cenaku, laporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Asti Rahmi SE (31) ke Panwaskab Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (8/12/2015) sore tadi.

Dalam laporan Panwas Kecamatan Batang Cenaku tersebut, Asti Rahmi yang merupakan pegawai kantor camat Batang Cenaku itu telah melakukan pelanggaran berbentuk suap dengan cara membagi-bagikan paket sembako kepada warga dengan tujuan agar nantinya warga tersebut memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2 H Yopi Arianto-Khairizal.

"Benar, ada laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut ke kita dan saat ini tengah diproses. Pelapor bersama dua orang saksi serta terlapor sudah kita periksa untuk dimintai keterangan," ujar Ketua Panwaskab Inhu Mulya Santony kepada GoRiau.com via selulernya, Selasa (8/12/2015).

  Barang bukti bingkisan sembako tersebut berisikan, 2 Kg minyak goreng, 2 Kg gula pasir, 3 bungkus teh daun dan 5 bungkus mie instan. "Saat ini barang bukti tersebut sudah kita amankan," ungkapnya.

Dengan demikian, untuk menindak lanjuti laporan tersebut, Panwaskab Inhu telah membahas dalam rapat Sentra Gakkumdu bersama tim Reskrim Polres Inhu.

"Kita sudah membahas dugaan pelanggaran ini bersama tim Gakkumdu. Karena satu unsur dari Kejari Rengat tidak hadir, maka belum bisa ditentukan apakah ini pelanggaran atau tidak. Rapat pun kita tunda hingga besok. Jika ini pelanggaran, maka akan kita teruskan proses hukumnya," pungkasnya menerangkan.***