MEDAN - Dua kurir narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram (kg) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12) kemaren. Kedua terdakwa adalah, Iskandar Z (28) warga Kecamatan Medan Sunggal dan Sabdi Abdillah, warga Aceh Timur. Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya  terancam hukuman mati. Dalam dakwaan JPU Aisyah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebutkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara awalnya menangkap Iskandar Z di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto Medan pada Minggu (30/8) kira-kira pukul 19.30 WIB karena mendapat laporan adanya transaksi narkoba di supermarket tersebut.

Namun, saat itu petugas tak berhasil menangkap calon pembelinya. Setelah mendapat keterangan dari Iskandar, tak lama kemudian Sabdi ditangkap di tempat sama. Dalam dakwaannya JPU menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dalam kasus ini terdakwa Iskandar merupakan kurir dan Sabdi sebagai perantara,” ucap Jaksa di luar persidangan.

Terpisah, kuasa hukum Sabdi, Muslim Agani, seperti dilansir Analisadayli.com, membantah tuduhan jaksa karena kliennya tidak mengetahui adanya paket sabu tersebut. Ia menjelaskan ada orang tidak dikenal yang mengabari lewat telepon bahwa Sabdi menerima paket dan akan dikirimi Rp25 juta.

Namun, ia mengaku kliennya tidak pernah melihat barang yang terbungkus dalam plastik bergambar panda tersebut. Sabdi datang dari Aceh Timur ke Medan dengan anggota keluarganya untuk berobat dan tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

“Sampai saat ini, klien saya tidak mengenal Iskandar. Menurut dakwaan jaksa, uang Rp25 juta yang disebutkan dalam telepon orang tidak dikenal tadi telah dikirim ke rekening pacar Sabdi,” jelasnya.

Majelis hakim yang diketuai Nurdin menunda persidangan dua pekan hingga Senin (14/12) dengan agenda keterangan saksi-saksi.(dani)