SIBOLGA - Personil Polres Sibolga berhasil menangkap empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (17/4/24). Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Kutilang Gang Sejati, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
 
 
Penggerebekkan itu hasil atas kerjasama dan koordinasi Tim Operasional yang dipimpin Kepala Bidang Operasional Narkoba, Ipda Boy A. Hutasoit.
 
Keempat tersangka yang berhasil diamankan, JS (25), AKP (23), JH (40), dan HDS (30). Para tersangka merupakan warga Kota Sibolga, Sumatera Utara. 
 
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Operasional pada pukul 01.00 WIB terkait adanya informasi tentang penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
 
Keempat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, dua bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu.
 
Selain itu ada, alat hisap bong, pisau lipat, dan mancis gas. Pengungkapan kasus tidak berhenti sampai di sini. Tim berhasil melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan barang bukti tambahan di rumah salah satu tersangka, JH alias U, berupa dua bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu seberat 3,98 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
 
"Temuan ini menegaskan bahwa jaringan Penyalahgunaan Narkotika bisa sangat luas dan kompleks, sehingga penindakan yang lebih menyeluruh sangat diperlukan," kata Kasat Narkoba. 
 
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Sibolga.
 
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh anggota Tim Operasional yang telah berjuang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sibolga," timpal Kasat Narkoba Sibolga.