LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan segera. Hal ini diungkapkan Pj Bupati Langkat diwakili Asisten Adm Umum Musti SE,M.Si saat menjadi Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Senin (1/4/2024).
 
Pemerintah Kabupaten Langkat sebutnya telah menerbitkan surat edaran Bupati Langkat nomor 400.8-692/disnaker/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Langkat.
 
"Ini ditujukan agar melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerjanya," tegasnya.
 
"Terkait hal tersebut maka saya perintahkan kepada dinas ketenagakerjaan Kabupaten Langkat untuk membentuk posko satgas ketenagakerjaan .
 
Bertujuan guna mengantisipasi dan mengatasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya THR tersebut serta menjamin pembayaran tunjangan hari raya dapat berjalan dengan baik di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat" tambahnya.