PALAS - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) bersama Kantor Kementerian Agama (Kamenag), MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah dan mal, Kabupaten Padanglawas (Palas) Tahun 1445 H/2024. Ditetapkan zakat fitrah tertinggi Rp45 .000 atau beras 2,7 kg dan fidyah Rp30.000 serta zakat Mal per gram Rp 969.000 dikali 2,5 persen.
 
Ketua Baznas Kabupaten Palas, Drs.H.Paraduan Tanjung bersama Ketua MUI Palas, H Ismail Nasution,Lc, MTH mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama, zakat fitrah ditetapkan besaran perjiwa tertinggi masyarakat ekonomi keatas sebesar Rp45.000 Sedangkan masyarakat ekonomi menengah Rp40.000 serta ekonomi rendah Rp35.000 dalam bentuk uang merupakan hasil konversi beras seberat 2,7 kilogram perjiwa.
 
Kata Ismail, untuk zakat mal (emas, uang dan perdagangan profesi serta penghasilan lain), apabila telah mencapai nisab 85 gram maka zakatnya sebesar 2,5 persen sesuai dengan ketetapan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan.
 
"Seluruh penghasilan yang baik seperti hasil kebun, dagang, profesi dan lainnya,wajib dikeluarkan zakatnya.Apabila hasil dalam setahun minimal zakatnya dikeluarkan sebesar 2,5 persen sudah setara dengan harga emas 85 gram," katanya.
 
Ketentuan untuk nisab zakat mal, kata H Ismail, nisab emas pertahun 85 gram dikali 2,5 persen dengan harga emas pergram Rp 969.000 dan penghasilan lainnya pertahun yang mencapai Rp 82.365.000 dikali 2,5 persen wajib zakat.
 
"Sementara untuk fidyah satu hari puasa Ramadan perjiwa tingkat ekonomi masyarakat menengah ke atas satuan harga nasi ditambah lauk pauk. Jika diuangkan besarannya Rp 30.000 dan ekonomi menengah jika diuangkan Rp 25.000 /perhari dan ekonomi rendah Rp 15.000," sebut H Ismail, Selasa (2/4/2024).
 
Ismail menambahkan, bahagian seluruh amil zakat (UPZ) maksimal 1/8 atau 12,5 persen dari zakat yang terkumpul.
 
Zakat fitrah, sambungnya, diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat. Makanan pokok yang dimaksud berupa beras dengan takaran sebanyak 2,7 kilogram setiap jiwa.
 
Namun untuk memudahkan pembayaran, lanjut Ismail, zakat fitrah maka dikonversi dengan takaran 2,7 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
 
Sebagai pedoman untuk masyarakat tambah dia, pemerintah daerah telah mengeluarkan ketetapan besaran takaran zakat.
 
Ditempat terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Palas, H Abdul Manan MA menjelaskan, penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 5 Maret 2024. 
 
Penetapan lebih awal dimaksudkan, untuk memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat.
 
Lebih lanjut Abdul Manan menegaskan, penetapan kadar zakat fitrah, fidyah dan mal Kabupaten Palas melibatkan tim dari beberapa lembaga dan instansi pemerintah.
 
Seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) yang memiliki data tentang harga pasaran berbagai macam jenis dan tingkatan kualitas beras, Baznas dan Kemenag Palas , Dewan Masjid Indonesia Palas serta Ormas Islam.
 
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui badan amil zakat yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa.
 
"Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri," ucapnya.
 
Keputusan bersama penetepan zakat fitrah, fidyah dan mal Kabupaten Palas tahun 2024 ditanda tangani Pj Bupati Palas,Edy Junaedi,S.STP,M.Si , Kakan Kemenag Palas, H Abdul Manan MA, Ketua MUI Palas, H Ismail Nasution Lc MTH dan Ketua Baznas Kabupaten Palas, Drs,H.Paraduan Tanjung.