SAMOSIR - Polres Samosir berhasil menangkap dan mengamankan dua orang laki-laki dewasa terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Satu orang di antaranya warga Kabupaten Dairi, dan satu lainnya warga Kabupaten Samosir.
 
Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, di Jalan lintas Pangururan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dan di Jalan Simbolon Purba, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
 
Kedua tersangka yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir, LNS, laki-laki (45), berprofesi sebagai wiraswasta warga Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, dan 1 orang lagi DG, laki-laki (38) , juga berprofesi sebagai wiraswasta warga Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
 
Sesuai keterangan resmi Polres Samosir, Rabu (27/3/2024), dari kedua pelaku disita sejumlah barang bukti berupa plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yakni 3 bungkus dengan berat netto masing-masing 0,16 gram, 1 bungkus dengan berat netto 0,22 gram, serta dua unit handphone.
 
Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, tentang adanya pelaku yang sedang menguasai diduga narkotika jenis sabu yang berada di Jalan lintas Pangururan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
 
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan, dan setelah di ketahui ciri-ciri pelaku, selanjutnya personil melakukan penangkapan terhadap LNS. 
 
Setelah digeledah, dari saku celana belakang sebelah kiri LNS didapati 3 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu. Saat ditanyai, pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya (dibeli) dari Kota Medan.
 
Selanjutnya, penangkapan terhadap DG juga dilakukan berdasarkan pengakuan LNS yang mengakui bahwa masih ada salah seorang lagi rekannya yang berada di Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir juga menguasai narkotika jenis sabu yang sebelumnya juga ikut patungan membeli narkotika jenis sabu dari Kota Medan.
 
Atas informasi itulah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir langsung bergerak menuju tempat yang di maksud dan melihat 1 orang laki-laki dewasa dengan ciri ciri yang dimaksud. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir langsung melakukan penangkapan terhadap DG dan menemukan 1 plastik klip transfaran di duga berisikan narkoba jenis sabu yang di simpan di dalam casing HP milik DG.
 
Setelah penggeledahan, kedua pelaku bersama barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir untuk proses penyidikan lebih lanjut. 
 
"Polres Samosir masih berjuang dalam pengungkapan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang terlibat", ujar Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP. Arif Suhadi.