SIBOLGA - BPJS Kesehatan Sibolga komitmen memastikan janji layanan di setiap fasilitas kesehatan terlaksana dengan baik, di seluruh Puskesmas yang ada di wilayah ini. Hal itu terungkapkan dalam pertemuan pihak BPJS Kesehatan dengan Kepala Dinas Kesehatan juga dihadiri Kepala Puskesmas Sambas, Senin (25/3/24).
 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga dr. Hotma Nauli Hutagalung menyampaikan,  Dinas Kesehatan Kota Sibolga siap mendukung pelaksanaan Janji Layanan di seluruh fasilitas kesehatan di Kota Sibolga. Ini merupakan bentuk dukungan transformasi mutu layanan kepada peserta JKN.
 
Janji Layanan merupakan bentuk komitmen dari fasilitas kesehatan untuk mendukung Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat dan Setara kepada Peserta JKN.
 
Karena fasilitas kesehatan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen  fotocopy kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
 
Kemudian pelayanan tanpa tambahan biaya, melayani peserta diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan.
 
Tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan obat. Melayani konsultasi online dan melayani peserta JKN dengan ramah tanpa diskriminasi.
 
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Hotma menjelaskan kepada BPJS Kesehatan Sibolga bahwa Dinas Kesehatan telah mengkonfirmasi terkait kejadian tersebut kepada Kepala Puskesmas Sambas, Nico Junio M.
 
“Sesuai janji layanan seharusnya peserta JKN tidak boleh diminta membeli obat diluar fasilitas kesehatan. Kekosongan obat yang terjadi di Puskesmas Sambas sedang kita proses pengadaannya," kata dr Hotma.
 
"Berbeda dengan pengadaan obat di rumah sakit yang dapat dilakukan berkali-kali sesuai kebutuhan. Pengadaan obat di Dinas Kesehatan ini lebih rumit, pengadaannya dilakukan perpaket atau satu kali pemesanan pertahun,” ujarnya.
 
Hotma juga menjelaskan, terkait pengadaan obat di Dinas Kesehatan dilakukan dengan mekanisme Rancangan Kebutuhan Obat (RKO) sehingga tidak bisa dipastikan 100% menjawab kebutuhan.
 
Ada kemungkinan dipertengahan tahun terjadi pola penyakit yang berbeda maka konsumsi obat bisa meningkat dan mengakibatkan menipisnya ketersediaan obat dipertengahan tahun.
 
Sementara pengadaan obat dilakukan sekali dalam satu tahun. Puskesmas dapat memanfaatkan dana kapitasi dalam hal pengadaan obat di puskesmas.
 
“Kami memohon maaf atas pemberitaan yang terjadi. Ke depannya kita akan memastikan peserta JKN akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan Janji Layanan yang menjadi komitmen kita," ucapnya.
 
"Untuk obat yang kosong akan segera kita adakan, pelayanan yang diberikan tidak boleh dibawah standar mutu layanan dan bersama kita bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk menjadi evaluasi kita," jelasnya.
 
Dikonfirmasi melalui telephone, Kepala BPJS Kesehatan Sibolga Rita Masyita Ridwan,  membenarkan adanya Janji Layanan Fasilitas Kesehatan untuk mendukung transformasi mutu layanan yang di berikan kepada Peserta JKN.
 
“Tidak ada lagi yang namanya ribet administrasi dan diskriminasi pelayanan. Semua peserta JKN memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Sibolga.
 
Masih kata Rita, jika ada masyarakat peserta JKN yang mendapatkan pelayanan yang tidak adil seperti diminta membeli obat oleh oknum faskes, mohon dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan yang di siapkan oleh BPJS Kesehatan.
 
Seperti di Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Petugas BPJS 1 yang ada di Rumah Sakit (menggunakan rompi hijau muda), atau datang langsung ke unit pengaduan peserta di Kantor Cabang terdekat.
 
"Keluhan akan segera ditindaklanjuti sesuai Standar Layanan Administrasi (SLA) untuk memperoleh solution terbaik untuk kepentingan Peserta JKN," timpal Rita.