PALAS - Selama bulan Maret ini, Polres Padanglawas (Palas) menangkap tujuh pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika,S.I.K didampingi Wakapolres, Kompol Sugianto dan Kasat Resnarkoba, Iptu Said Rum Harahap melalui konfrensi pres di ruang Satreskrim Polres Palas, Selasa (26/3/2024) mengatakan,Polres Palas komit memerangi narkoba di Palas.

"Selama Maret 2024 ini,ada 7 tersangka pengedar narkotika yang kita tangkapan dari lokasi berbeda sebagai bentuk komitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Palas," ujar Kapolres.

AKBP Diari Astetika juga mengajak,elemen masyarakat dan insan pers untuk bersinergi memerangi pembrantasan narkoba didaerah ini.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba ,Iptu Said Rum Harahap,SH mengatakan, sepanjang bulan Maret ini, Polres Palas berhasil menangkap dan mengamankan 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

" Kita berhasil menangkap dan mengamankan tersangka inisial K, DR, MF dan M dari Desa Ujung Batu, Kecamatan Hutaraja Tinggi bersama sejumlah barang bukti," kata Said.

Kemudian Polisi kembali menangkap NH dan RH yang diketahui memiliki dan mengedarkan sabu dan ganja di desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun.

Kata Said Rum, RH sendiri tidak hanya mengedar barang haram itu, juga merupakan bandar yang sesuai pengakuannnya.

"Narkoba tersebut di peroleh RH dari seseorang dari luar daerah Kabupaten Palas," ungkap Kasat Resnarkoba.

Ditambahkan, bahwa RH merupakan residivis yang baru saja bebas pada Nopember lalu dalam kasus yang sama.

Polres Palas juga menangkap tersangka D, dengan barang bukti sabu delapan paket kecil yang biasa beroperasi dan mengedarkan narkoba di sekitaran Kecamatan Barumun.

"Terhadap ketujuh tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2, pasal 111, 112, 132 .UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.