TAPTENG- Seorang warga Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, YP (22)
harus pasrah ditangkap petugas Kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah, karena diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Tersangka YP ditangkap di sekitar Gedung Serbaguna, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah, pada Sabtu (23/3/24) sekira pukul 17.00 WIB.
 
Barang bukti yang disita sebanyak berupa satu ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas putih, berat bruto mencapai 11,14 gram.
 
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika jenis ganja yang meresahkan warga di sekitar lokasi kejadian. 
 
Personel Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
 
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengakibatkan penemuan barang bukti tersebut. 
 
"YP juga akui terima narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial W di Pinangsori. Upaya untuk mengamankan W di daerah tersebut belum membuahkan hasil," kata AKP Juli Purwono.
 
Barang bukti dan pelaku telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat.