MEDAN-Sebanyak satu dari dua Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) di Warnet Robben Game Center diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Tersangka curanmor Yamaha Vixion di warnet Robben Game Center, Jalan Wahid Hasyim no 96 / 14 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah yang diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini berinisial DYP (16), warga Kuta Tuala Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

"Pelaku berjumlah dua orang, untuk satu pelaku lagi berinisial FB alias Iqbal (20) warga Patumbak masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, Selasa (26/3/2024).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban Hendra Manik (44) yang merupakan pemilik dari warnet Robben Game Center.

"Kedua pelaku merupakan karyawan warnet milik korban sebagai operator. Aksi pencurian itu timbul ketika pelaku FB (DPO) melihat ada Yamaha Vixion warna Hitam pelat BK 5991 AAC terparkir di dalam warnet dan jarang digunakan," jelas Kapolsek.

Dalam aksinya, kata Kapolsek pelaku menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.

"Pelaku FB (DPO) meminta pelaku DYP untuk mengambil kunci leter T dibawa Jok sepeda motornya. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor milik korban, pelaku DYP pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik FB. Sedangkan pelaku FB pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas, rumah dari keluarga FB," kata eks Kabagops Polres Asahan ini.

Korban yang telah mengetahui keberadaan pelaku, ungkap Kapolsek, selanjutnya mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan LP / 255 / III / 2024 /SU . POLRESTABES MEDAN / SPKT SEK MDN BARU, Tgl 24 Maret 2024.

"Pelaku DYP berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Sedangkan pelaku FB masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

Sementara, hingga saat ini, DPO dalam kasus ini masih diburu petugas.

"Terhadap pelaku DYP dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.