MEDAN - Sebanyak 8.428 calon jamaah haji (calhaj) Sumatera Utara (Sumut), sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap dua, untuk keberangkatan musim haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kepala Bidang (Kabid) Haji dan Umrah Kemenag Sumut, Zulfan Efendi melalui Kepala Tim (Katim) Humas Kemenag Sumut mengatakan progres pelunasan Bipih tahap kedua berdasarkan hari kerja dari 8.624 kuota haji Sumut sebanyak 8.428. 
 
"Atau tersisa sekitar 33,33 persen lagi, yang belum melunasi Bipih tahap kedua," ujarnya, Senin (25/3/2024). 
 
Ia juga mengimbau kepada calhaj yang sudah mendapatkan porsi keberangkatan tahun ini, agar secepatnya melakukan pelunasan tahap kedua, di Kabupaten/Kota masing-masing, paling lama 27 Maret 2024.
 
Sementara, lanjutnya, untuk dokumen jamaah berupa jumlah paspor yang masuk (sudah di scan), sebanyak 6.492. 
 
"Jumlah paspor yang belum masuk sebanyak 2.228," sebutnya. 
 
Sebagaimana diketahui, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024 telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 
 
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
 
Adapun besaran biaya Bipih untuk Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00. Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan visa.