SAMOSIR - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil menangkap salah satu tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Bahal-bahal, Desa Hasinggaan, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, pada 20 Januari 2024 lalu. Tersangka BS (34), seorang laki-laki diamankan dari Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
 
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Natar Sibarani, SH, MH, menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi dengan nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut oleh ASS.
 
Adapun peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka OS dan BS diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka pada korban, ASS.
 
Untuk pelaku sendiri yang yang berhasil diamankan, yakni BS adalah seorang petani beragama kristen, juga merupakan warga Bahal-bahal, Desa Hasinggaan, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir. Sementara OS, masih menjadi buronan.
 
Lebih lanjut disampaikan, personil Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap tersangka BS atas perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan lukanya orang, sesuai ketentuan Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) dari KUHPidana dengan kejadian pada hari, Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 01.30 WIB di Huta Bahal-Bahal, Desa Hasinggaan, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir.
 
"Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni OS, yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka BS sebagai ipar (lae).  Dan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana", tutup AKP. Natar Sibarani.