PADANGSIDIMPUAN - Wanita berparaskan Pria berinisial RN (25) warga asal Desa Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan bersama temannya wanita cantik berinisial SDAH (21) warga Jalan Mobil, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara  ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar pada Jumat (22/3/2024).
 
RN (25) dan SDAH (21) ditangkap petugas di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kedua wanita itu diamankan petugas lantaran memiliki 3 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu.
 
Penangkapan terhadap RN (25) dan SDAH (21) berawal saat team Opsnal Satresnarkoba menerima informasi akan terjadi transaksi Narkoba di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Team Opsnal Satresnarkoba pun menindaklanjuti dan berhasil mengidentifikasinya.
 
"Saat ditangkap dan digeledah terhadap RN (25) dan SDAH (21), didapati 3 (Tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ditangan kiri SDAH (21)," tutur AKP Jasama Sidabutar.
 
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang berinisial U, warga Desa Huta Padang, Kecamatan Hutaimbaru.
 
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud, akan tetapi orang yang berinisial U sudah duluan melarikan diri.
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
 
"Setelah ditimbang, ke 3 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut beratnya 0,46 gram. Kita juga mengamankan 1 Hp dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” tutup AKP Jasama Sidabutar.