SAMOSIR - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka JS terkait kasus galian C ilegal di Samosir. Kasubdit V Dirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Mohammad Irhamni, SIK, MH, Rabu (20/18/2024) mengonfirmasi bahwa JS ditahan sebagai bagian dari penyidikan terhadap aktivitas galian C ilegal yang meresahkan.

Disampaikan, JS saat ini berada di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 15 Maret 2024. Penahanan dilakukan sebagai langkah untuk memastikan JS mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan dugaan pelanggaran hukum terkait galian C ilegal.

"Sebagai langkah awal dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh JS atas perbuatannya terkait galian C ilegal, saat JS telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri", kata Kombes Pol. Mohammad Irhamni.

Diketahui, sejak tanggal 30 Januari 2024, JS telah ditetapkan tersangka oleh Dirtipidter Bareskrim Polri. Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Sebelumnya Subdit V Tipidter Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.

Saat ini, penyidik tengah aktif melakukan proses pemberkasan terhadap perkara tersebut, dalam upaya untuk mengungkap seluruh fakta dan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan tegas, Kombes Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan langkah itu bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

"Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk dalam hal ini galian C ilegal", tegasnya.

Untuk kasus tersebut, Kapolres Samosir, AKBP. Yogie Hardiman, SH, SIK, MH menyampaikan, akan terus memberi dukungan (back up) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri, terkhusus di Kabupaten Samosir.

“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik illegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Para pelaku illegal akan berhadapan dengan hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera", ujar Yogie Hardiman.