PASCAPEMILU, bola panas informasi bertransisi di berbagai isu. Saat ini, Indonesia sedang heboh-hebohnya informasi Sirekap, aplikasi resmi rekap hasil pemilu dari KPU yang digunakan oleh KPPS untuk mentransparansi hasil pemilu di tingkat TPS. Para KPPS menggunakan aplikasi ini untuk memfoto C Hasil Plano setelah proses penghitungan bersama para saksi yaitu, Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten Kota. Bagaimana kedudukan Sirekap ini dalam pemilu? Dalam PKPU No. 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Sirekap merupakan bahan publikasi untuk bahan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Namun, dalam PKPU ini juga mengamanatkan bahwa Sirekap ini bisa diperbaiki jika terdapat perbedaan dengan C hasil plano, seperti kasus yang terjadi belakangan ini. 

Berita tentang adanya kasus aplikasi Sirekap eror dan tidak sesuai dengan data di lapangan, itu memang benar adanya. Hal ini dibuktikan dengan keterangan KPU yang menyebutkan bahwa terdapat 2.325 TPS yang ditemukan antara hasil penghitungan suara dan formulir yang diunggah berbeda. Ada juga permasalahan lainnya seperti di Pamulang yang mana aplikasi Sirekap tidak bisa digunakan, hingga KPPS memutuskan untuk mengunggahnya di google drive, dan masalah lainnya. 

Layer problematik informasi Sirekap juga menimbulkan pertanyaan, mengapa fokus informasi yang beredar secara massif di media sosial ini hanya errornya Sirekap? Lalu, Apakah status sirekap ini menjadi data resmi yang menentukan hasil akhir atau tidak? Mari kita analisis bersama! 

Jika kita observasi di media sosial, banyak informasi dan diskursus yang beredar hanya berfokus pada kesalahan dan errornya aplikasi Sirekap, namun tidak banyak informasi yang menjelaskan apakah status Sirekap ini sebagai penentu hasil akhir atau bukan dalam pemilu. Errornya aplikasi Sirekap ini memang perlu untuk dikritisi karena sebagai sumber resmi Sirekap seharusnya sesuai dengan hasil C Plano. Tetapi di waktu yang sama kita perlu menghadirkan informasi tambahan, misalnya mengutip hasil keterangan Komisioner KPU RI bahwa Sirekap bukan penentu hasil akhir pemilu, yang menentukan adalah hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, hingga nasional. Hasil rekapitulasi itu juga dikawal oleh para saksi-saksi hingga pengawas pemilu. 

Jadi, kamu jangan sampai terkecoh karena defisit informasi yang ada di media sosial terkait masalah Sirekap ini. Kita berhak mengawal pemilu, tapi pastikan informasi yang kamu bagikan merupakan informasi yang utuh sehingga menghindari terjadinya misinformasi pascapemilu di masyarakat. 

Saksikan konten selanjutnya untuk mengetahui prebunking lebih banyak. #mafindo #cekfakta #prebunking